a. Investasi di anak perusahaan Logistik Pos Indonesia,
b. Investasi di bidang Properti PT Pos Indonesia,
c. Investasi di bidang pengembangan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, dan
d. Investasi di bidang Teknologi Operasi.
Adapun rencana saham yang diemisikan
untuk dimiliki publik sebanyak 30%, atau sekitar Rp. 1,5 Triliun.
Dengan
melaksanakan IPO, PT Pos Indonesia dapat mengumpulkan dana yang relatif besar
dari masyarakat untuk keperluan ekspansi usaha sebagaimana tersebut di atas, serta memberikan kesempatan
bagi masyarakat untuk turut serta memiliki perusahaan. Dengan menjadi pemilik
perusahaan, masyarakat dapat menikmati keuntungan berupa dividen dan kenaikan
harga saham yang diyakini PT Pos Indonesia akan prospektif.
Melalui
IPO PT Pos Indonesia (Persero) diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja dan
nilai tambah perusahaan di samping meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pemilikan saham perusahaan. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan
privatisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain terutama untuk
meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, menciptakan struktur
keuangan dan manajemen keuangan yang baik dan kuat, serta menciptakan struktur
industri yang sehat dan kompetitif.
Kanaidi, SE., M.Si - Tim PRIVATISASI / IPO PT Pos Indonesia (Persero).
Related Posting:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar